Ringkasan CATAHU 2020 Komnas Perempuan

 KEKERASAN MENINGKAT

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN

Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat kasus-kasus 

kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun 

institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan 

langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan maupun 

melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 

2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas 

Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 

formulir.

Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan

pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019

sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178.

Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini

dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari

Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan

Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima

pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang

datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus di

antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling

menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai

angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya

mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase

24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada

ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%),

menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056

(19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

GAMBARAN UMUM JUMLAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TAHUN 2019 DALAM CATAHU 2020


Keterangan: Diagram berdasarkan data dari Badilag dan data formulir kuesioner yang diterimaKomnas Perempuan dari tahun ke tahun.

Diagram di atas menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap 

perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan 

di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Diagram di atas masih merupakan 

fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi 

perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Arti lainnya adalah bila 

setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami 

peningkatan, menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, 

bahkan telah terjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan 

menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat kita.

CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang 

terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya 

tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), 

kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO 

menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas 

Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 

kasus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Happy 14